You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pengerjaan Konstruksi Flyover Cipinang Lontar Dimulai Februari
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Pengerjaan Konstruksi Flyover Cipinang Lontar Mulai Februari

Pengerjaan konstruksi pembangunan Fly Over (FO) Cipinang Lontar, Jakarta Timur, akan dimulai awal Februari nanti. Ditargetkan, pembangunan FO sekitar 600 meter di Jalan Bekasi Timur Raya itu rampung akhir tahun.

Proses pematangan lahannya dimulai dari November lalu. Total waktu pengerjaan 13 bulan dan rampung akhir 2017 ini

Kepala Bidang Jalan dan Simpang Tak Sebidang Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo mengatakan, keberadaan FO bertujuan agar kendaraan tidak lagi melintasi perlintasan kereta api. Pembangunan dilakukan secara multiyears dengan total anggaran sekitar Rp 118 miliar.

"Proses pematangan lahannya dimulai dari November lalu. Total waktu pengerjaan 13 bulan dan rampung akhir 2017 ini," katanya, Kamis (19/1).

Pembangunan Flyover Pancoran Dalam Persiapan DED

Kepala Seksi Lalu Lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, A Eman mengatakan, bentuk FO itu diperkirakan akan sama persis dengan jalan layang di atas perlintasan sebidang rel Pondok Kopi. Walau terjadi penyempitan selama proses pembangunan tidak akan ada pengalihan arus lalu lintas.

"Setelah jalan layang itu selesai, perlintasan sebidang rel di Cipinang Lontar akan ditutup total," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye953 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati